Perawan Dihargai Rp 8 Juta
Pengungkapan jaringan prostitusi gadis di bawah umur tersebut bermula dari pengembangan hasil razia yang dilakukan polisi di hotel kelas melati berinisial ‘RA’ di bilangan Jalan Gatot Subroto Samarinda.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (17) di salah satu kamar di hotel melati tersebut. Gadis yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah kejuruan negeri di Samarinda ini saat ditanya petugas mengaku sedang menunggu temannya seorang diri di kamar hotel.
Setelah diinterogasi di mapolsek bersama beberapa warga yang terjaring razia, Mawar akhirnya mengaku berada di kamar hotel tersebut untuk dijual kepada seorang lelaki hidung belang. Informasi dari mulut Mawar inilah yang membuat polisi menyelidiki secara intens kasus trafficking (penjualan) gadis di bawah umur ini.
“Korban mengaku sedang menunggu seorang teman, tetapi setelah diperiksa ia mengaku disuruh menjual diri oleh seorang mucikari yang ia kenal dengan nama Sukma,” jelas Kapoltabes Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah didampingi Kapolsekta Samarinda Utara AKP Bambang Budianto.
Dari keterangan Mawar, polisi langsung mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk Sukma.
Dari hasil pemeriksaan, Mawar telah mengenal Sukma sejak 2009 silam. Sukma yang ibu rumah tangga itu terus membujuk Mawar agar mau melepas keperawanannya kepada lelaki hidung belang.
“Sukma mengiming-imingi uang Rp 8 juta jika korban mau melepas kegadisannya kepada lelaki hidung belang kenalan Sukma. Awalnya korban menolak, tetapi Sukma terus membujuk dan merayu akhirnya korban menyetujui tawaran tersebut,” jelas Bambang.
Saat melepas keperawanannya, Mawar masih berusia 16 tahun. Ia merelakan kegadisannya direnggut lelaki hidung belang di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Lambung Mangkurat lantaran tergiur dengan iming-iming uang sebesar Rp 8 juta.
“Sejak itu, korban diminta untuk terus melayani lelaki hidung belang oleh Sukma. Bahkan Sukma lah yang mengantar Mawar ke hotel melati di Jalan Gatot Subroto hingga terjaring dalam razia yang kami gelar dua hari lalu,” jelasnya.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, Mawar bukanlah satu-satunya korban dari Sukma. Masih banyak gadis ABG lainnya yang sebagian besar masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dijual Sukma.
“Tarif yang dikenakan setelah keperawanan diambil biasanya antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Keuntungan yang diperoleh Sukma sebagai mucikari adalah mengutip 50 persen dari tarif yang telah ditentukan,” imbuh Bambang.
Dalam pemeriksaan, Sukma mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada semua ABG di bawah umur tersebut. Ia menjadi mucikari gadis belia untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang. “Sukma masih dalam proses pemeriksaan dan terancam dijebloskan ke penjara atas tuduhan menjadi mucikari gadis di bawah umur,” ucap Bambang. (Kaltimpost.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar