Polda Pecat 37 Anggotanya
Sedangkan 30 orang anggota lainnya sedang dalam proses penyidikan guna diajukan ke persidangan kode etik. ‘’Dari 46 persidangan yang telah kami gelar, 37 diantaranya telah divonis dengan PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),’’ ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono saat ditemui Wartawan di Mapolda Papua beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sampai hal yang ringan seperti motor milik anggota yang tidak berspion harus ditindak. ‘’Kita menindak anggota dulu baru ke masyarakat,’’ ungkapnya lagi sambil menunjukkan barang bukti sepeda motor milik anggota yang tidak menggunakan spion yang disita Provost Polda Papua.
Dikatakan Wachyono dari 76 pelanggaran kode etik tersebut, adalah pelanggaran ringan maupun berat. ‘’Pelanggaran yang dilakukan diantaranya Desersi 32 kasus, asusila 6 kasus, salahgunakan kewenangan 4 kasus, pembunuhan 2 kasus, penganiayaan 1 kasus, dan pelanggaran sumpah janji 1 kasus,’’ paparnya.
Disinggung tentang proses hukum terhadap anggota Polisi yang terlibat dalam kasus di sekitar Bandara Wamena yang Hari Senin lalu disuarakan oleh Dewan Adat Papua (DAP) dalam aksi demo di DPRP Senin (18/10), adalah merupakan bagian dari 37 kasus yang telah divonis.
‘’Dari Wamena itu 8 anggota yang diantaranya 1 perwira pertama. Semua sudah diputus pada sidang kode etik belum lama ini,’’ ujarnya.
Dikatakan, pihak pimpinan kepolisian tidak akan menutupi segala proses hukum yang dilakukannya. ‘’Lebih baik kehilangan 50 anggota daripada akam mencemari nama baik institusi,’’ jelasnya. (BINPA)
0 komentar:
Posting Komentar