Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Anang Supriatna, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Anggodo telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Selain itu, Anggodo juga terbukti tidak mendukung progra pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan," ujar Jaksa Anang.
( VIVAnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar