Pers Kembali Dikriminalisasi
"Jelas ini kriminalisasi pers. Playboy jelas merupakan produk pers dan penyelesaian harus menggunakan undang-undang tentang pers," kata anggota Dewan Pers Uni Lubis, Rabu (25/8/2010) malam.
Sebagai anggota aktif Dewan Pers Periode 2003-2006 dan periode sekarang, dirinya mengetahui betul jika dalam kesaksian ahli di persidangan tingkat negeri, 2007 lalu, disebutkan jika Playboy merupakan produk pers. Saksi ahli yang dihadirkan saat itu di antaranya Mantan Ketua Dewan Pers 2000-2003 Atmakusuma, dam Leo Batubara.
"Sehingga harus menggunakan Undang-undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, dan bukan menggunakan pasal-pasal hukum pidana," jelas Uni.
Sikap Dewan Pers sendiri saat itu, imbuhnya, tegas menolak menyebutkan Playboy melanggar pasal pornografi. Sikap tersebut diambil berdasarkan riset Dewan Pers terhadap pengaduan PWI Jaya yang menyebutkan Playboy melanggar kesusilaan dalam penerbitannya.
"Edisi perdana Playboy yang dipersoalkan tidak ada hal-hal yang berbau cabul atau porno. Tidak seperti Playboy yang ada di luar negeri," urainya.
Meski diakui baru mengetahui adanya putusan di tingkat Kasasi MA, Dewan Pers, Uni menegaskan, tidak akan menganulir keputusan yang telah disimpulkan sebelumnya terhadap riset Majalah Playboy.
"Playboy jelas dan tegas adalah produk pers dan kita belum menganulir putusan tersebut," ujarnya.
Dewan Pers sendiri belum memutuskan langkah menyikapi putusan tersebut. "Kita belum bertemu dengan Erwin dan menentukan langkah terhadap putusan jaksa," katanya. (DetikNews)
0 komentar:
Posting Komentar