Tersangka Narkoba Tuntut Kapolda Papua Rp 51 Juta
Kuasa Hukum pemohon, Gustaf Kawer mengatakan, tuntutan materil tersebut adalah merupakan kerugian yang dialami kliennya yang ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polda Papua 25 Juli lalu.
‘’Tuntutan Rp 1 juta sebagai ganti rugi materil. Sedangkan sisanya Rp. 50 juta sebagai ganti rugi mori (immateril),’’ ujarnya kepada Bintang Papua (6/8).
Dikatakan Gustaf Kawer, pihaknya juga menuntut Kapolda Papua untuk meminta maaf secara terbuka lewat dua media cetak di Jayapura selama dua hari berturut-turut, serta memulihkan nama baik pemohon.
‘’Itu karena kami menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Sat Narkoba Polda Papua tidak sah. Ketidak absahan itu juga kami ajukan sebagai satu permohonan kepada Hakim untuk mendapat penetapan,’’ Kata Gustaf.
Gugatan yang juga dibacakan dalam sidang di PN Jayapura yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Suarta,SH,MH tersebut, berawal pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, Yance Kafiar dijemput paksa di depan rumahnya yang berada di kawasan Jalan Sayur Lilin Hamadi, Kota Jayapura, oleh kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Papua. (Bintang Papua)
0 komentar:
Posting Komentar