Hendarman Sebaiknya Mundur Setelah Cacat Yuridis

"Dengan demikian, Hendarman tidak pantas melanjutkan tugas-tugasnya, bahkan sebaiknya mengundurkan diri demi mempertaruhkan martabat sosial dirinya di depan hukum," kata Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi belum adanya langkah pasti pihak Istana dalam menetapkan Jaksa Agung baru sebagai konsekwensi menaati putusan yang dikeluarkan MK.
Dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (22/9), MK mengabulkan sebagian permohonan hak uji materil mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, menyangkut pasal 22 ayat (1) huruf (d) Undang-undang No.16/2004 tentang Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung.
Menurutnya, sebagai pimpinan penegak hukum Hendarman harus mampu menjaga kewibawaan sekaligus mengedepankan sikap menghormati putusan MK, apalagi hal ini merupakan produk aturan hukum bersifat final serta mengikat dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia, yang dibentuk melalui amanat Undang-undang Dasar 1945.
"Hendarman harus memiliki tanggungjawab moral yang jelas dan taat hukum agar tidak merusak citranya sendiri, di samping memberi contoh yang baik pada masyarakat luas untuk bersikap mengerti hukum dengan cara mengundurkan diri," kata Syahganda.
Putusan MK itu sebenarnya telah mencoreng nama baik Hendarman selaku Jaksa Agung, akibat diberhentikan MK secara terbuka kepada umum. Karenanya, Hendarman tidak usah menunda lama guna menentukan sikap yang justru akan dihargai berbagai kalangan itu, katanya.
"Mundur buat Hendarman artinya mengikuti panggilan batin dan sekaligus menciptakan tradisi keteladanan moral, ketimbang berada pada posisi terjepit diantara ketidakpastian hukum, kegamangan diri, dan lontaran kritik sejumlah pihak," ujarnya.
Selain diperlukan respon segera dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan pengganti Jaksa Agung, pada sisi lain, tidak pada tempatnya pula bila Hendarman bersikukuh menjalankan tugas yang dinyatakan gugur dan tidak berlaku sah menurut aspek yuridis konstitusional tersebut.
"Di mata masyarakat, status Hendarman juga sudah dipandang bukan Jaksa Agung. Jadi, apalagi yang harus dipertahankan," tegas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) itu. (ANTARA)
0 komentar:
Posting Komentar