Tiga Pembuat Nada Dering Rasis Yang Mengakibatkan Bentrokan di Jayapura Jadi Tersangka
“Ada tiga orang yang jadi tersangka. Mereka adalah AK, TM, dan seorang lagi, saya lupa namanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan, Jumat (19/11).
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Imam Setiawan mengatakan pihaknya juga telah menyita sebuah komputer jinjing milik tersangka yang kini berada diperiksa. Komputer jinjing yang diduga digunakan untuk membuat nada dering tersebut bermerek Toshiba, warna hitam. “Dari Laptop yang kita sita, ternyata lebih dari tiga lagu berirama sama ada di dalamnya,” ujarnya.
Imam Setiawan tidak memberikan keterangan kapan nada dering tersebut dibuat dan diedarkan. Ia juga tidak menjelaskan seberapa banyak pemakai nada dering tersebut di Jayapura. “Nanti saja ya, setelah pemeriksaan baru kemudian akan disampaikan,” ucapnya.
Kampung Yoka didiami sekitar 1.458 jiwa. Insiden kerusuhan Yoka mengakibatkan puluhan rumah dibakar, sejumlah unit kendaraan roda empat dan dua dimusnahkan, serta puluhan juta uang warga raib dijarah. Ratusan warga juga mengungsi ke kampung tetangga dan menginap di kerabat mereka di Abepura dan wilayah sekitar. (TempoInteraktif)
0 komentar:
Posting Komentar