11 Polisi Dihukum Atas Penembakan di Manokwari

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Wachyono mengatakan, 11 polisi pemukul dijatuhi kurungan 14 hingga 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat. “Mereka juga tidak boleh mengikuti pendidikan lanjutan dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Wachyono, Jumat (24/9).
Dikatakan Wachyono, pengenaan sanksi kepada belasan anggota Brimob terkait pengejaran dan penangkapan pada warga saat peristiwa terjadi. “Untuk nama-nama mereka saya tidak begitu hafal, tapi yang jelas sudah ada sanksi bagi mereka,” ujarnya.
Sidang disiplin sebelumnya digelar Senin lalu dipimpin Komandan Kompi C Brimob Manokwari. “Sementara untuk prosedur penembakan kepada massa saat itu, semuanya sudah sesuai protap,” tambahnya.
Bentrok berawal dari insiden tabrak lari terhadap Mina Kowi (50 tahun) yang berujung pada kemarahan warga dan penyerangan Brimob Manokwari.
Salah satu korban tewas, Naftali Kwan, adalah petugas gereja dari GPKAI (Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia) Cabang Manokwari di Distrik Kebar, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Korban tewas berikut Septinus Kwan, warga Esau Sesa Sowi, Manokwari. Sementara, Antomina Kwan, istri Septinus, dirawat di RSUD Manokwari setelah terjatuh ke jurang menghindari kejaran Brimob. Dalam bentrok itu, Brigadir Dua Amin juga terluka di leher dan Brigadir Dua Ismail terluka akibat tertusuk panah. (FREEDOM)
0 komentar:
Posting Komentar