KPK Ngeles Terus Soal Kasus Bank Century

Jika memang KPK menilai kasus Bank Century tidak mengandung tindak pidana korupsi, Bambang meminta KPK segera mengumumkannya. Namun, jika keputusan itu yang diambil KPK, kata Bambang, Tim Pengawas akan melaksanakan uji silang hasil peyelidikan KPK dengan hasil kerja Pansus Angket Century.
"Hasil uji silang bisa jadi bekal bukti kita menuntut para pengambil keputusan di KPK dengan tuduhan penggelapan fakta hukum," tegas politikus dari Partai Golkar ini.
Pada Rabu (22/9) lalu, rapat Tim Pengawas kasus Bank Century kembali tidak menghasilkan perkembangan berarti. Para mitra kerja dewan hanya mengirim utusan tanpa memberikan data terbaru yang dibutuhkan tim pengawas.
Rapat pun ditunda sebab Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dan Kejaksaan Agung tidak sanggup menyampaikan laporan perkembangan terkait upaya pengembalian aset. Pertemuan yang lagi-lagi batal mengakibatkan anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Gerindra dan Hanura kembali melontarkan kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). (REPUBLIKA)
0 komentar:
Posting Komentar