141 PNS Pemprov Sumut Kena Sanksi
Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut antara lain, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 5 persen dan teguran. ”Bagi PNS yang mangkir dan tidak masuk kerja akan dikenai sanksi,” kata Syamsul Arifin, Rabu (15/9).
Bagi pejabat Pemprov Sumut yang membolos, akan dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, jumlah PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai 6.998 orang. Sekitar 2,01 persen tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, serta Dinas Pendidikan Sumut untuk memeriksa PNS yang membolos.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Sumut, Arifin Saleh Siregar mengatakan, inspeksi mendadak tidak akan mengubah mentalitas PNS yang malas bekerja. ”Mau sidak berjuta kali pun, kalau pengawasan tidak maksimal tetap saja mereka bolos,” kata Arifin Saleh Siregar. (VHRmedia)
0 komentar:
Posting Komentar