Ketua DPW FPI Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Walau tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan itu, namun dia diduga mengetahui rencana aksi yang dilakukan oleh sembilan orang pemuda tersebut.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (15/9). “Setelah pemeriksaan, beliau ditetapkan sebagai tersangka. Kini, sudah ditahan dengan dugaan tindakan penghasutan, " kata Boy kepada wartawan,
Hingga kini, Murhali masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, koordinator Kuasa Hukum FPI, Munarman mengatakan, pemeriksaan terhadap Muharli merupakan bentuk itikad FPI dalam mengungkap pelaku penganiaya jemaat HKBP.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pemeriksaan terhadap Muharli. "Ini merupakan bentuk tanggungjawab atas pemberitaan yang selama ini sudah beredar. Namun ini bukan berarti beliau terlibat dan melakukan kesalahan," kata Munarman.
Kasus penganiayaan menimpa jemaat HKBP pada Ahad (12/9). Jemaat yang tengah berjalan menuju lokasi kebaktian di tanah lapang Desa Ciketing dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus ini. (Republika)
0 komentar:
Posting Komentar