BPK Temukan Rekening Siluman
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI terhadap anggaran 2009 Jeneponto, yang diteken Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa, Makmur Fuad.
Dalam laporan itu disebutkan, Dana Bagi Hasil (DBH) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang dibagikan untuk Jeneponto tahun 2009 lalu sebesar Rp 469 juta lebih tidak masuk ke rekening Kasda. Masuknya ke rekening dimaksud.
BPK menilai keberadaan rekening ini tidak wajar. Hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab BPK menilai pertanggungjawaban anggaran 2009 tidak diyakini kebenarannya oleh BPK. Tahun 2008, penilaian disclaimer juga diperoleh Jeneponto.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, surat PPKAD Jeneponto bernomor 039/DPD/1/2010 kepada tim BPK menyatakan bahwa rekening di BRI, bernomor 000.002.52-01-000029-30-0 tidak terdaftar sebagai rekening milik DPPKAD Jeneponto.
Ditemukan juga, penerimaan DBH BPHTB di bagian keuangan Jeneponto, per 31 Desember 2009 sebesar Rp 469 juta lebih, tidak tercatat sebagai sisa kas di buku umum daerah (BUD).
Perkembangan terakhir, sesuai koreksi BKP pada laporan realisasi anggaran (LRA) maupun neraca, disebutkan saldo rekening dimaksud per 9 Juni 2010 sudah sebesar Rp 516 juta lebih.
Pertambahan itu karena bunga bank selama 14 bulan, sejak April 2009 hingga Juni 2010 lalu. Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Bupati Jeneponto segera menutup rekening siluman dimaksud di BRI. (Fajar.Mks)
0 komentar:
Posting Komentar