Kepala Desa Akui Melakukan 'Money Politik' Saat Pilkada Toraja

Kepala Lembang (Kades) Simbuang Kecamatan Simbuang, An, mengakui telah melakukan money politik dalam prosese Pilkada Kabupaten Tana Toraja bebera waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa An selaku Kepala Lembang Simbuang, Kecamatan Simbuang, telah membagi-bagikan uang kepada warga Simbuang untuk mencoblos pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 5, Theopilus Allorerung- Adekheid Sosang pada tanggal 23 Juni/2010.
“Terdakwa mendatangi warga ke rumah masing-masing dan memberikan uang sebesar Rp.100 ribu. Lalu terdakwa menyampaikan kepada warga kalau yang memberikan uang tersebut adalah pasangan calon nomor urut 5 (Theopilus Allorerung-Adelheid Sosang),” kata JPU, Lili Mangiri SH, dalam persidangan.
An sendiri tak menyangkal dakwaan JPU tersebut. Menurutnya dia melakukan money politik karena ingin pasangan Theopilus Allorerung-Adelheid Sosang memenangkan Pilkada.
Sementara terdakwa lainnya PS, juga mengakui hal yang sama. PS mengaku memberikan uang kepada sejumlah warga agar mencoblos pasangan calon nomor urut 5.
Selain kedua terdakwa tersebut, JPU juga menghadirkan sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat menggunakan kartu pemilih yang bukan miliknya saat melakukan pencoblos di TPS.
JPU mengatakan, para terdakwa menggunakan kartu pemilih orang lain guna meningkatkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 5, Theopilus Allorerung-Adelheid Sosang. Rencananya sidang kembali akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Arjuna, Sumber: Palopo Pos)
0 komentar:
Posting Komentar