Empat Jaksa Sulsel Dicopot Karena Kasus Suap
Keempat jaksa adalah, masing-masing tiga jaksa, Andi Makmur, Aharuddin Karim dan Muhtar Temba dilaporkan terlibat dugaan suap terhadap Jusmin Dawi, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah pada April 2010.
Dugaan suap ini terungkap setelah trankrip rekaman percakapan Andi Makmur dan Jusmin dibeberkan ke publik. Ketiganya dicopot dari status jaksa selama dua tahun. Selanjutnya, satu jaksa lainnya adalah Muh Dachrin.
Dachrin yang saat itu menjabat Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Makassar, dicopot dari jabatan strukturalnya dan tidak mendapatkan jabatan apa-apa. Ia hanya sebatas jaksa fungsional. Andi Dachrin tersangkut kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 60 juta dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Tekdiyanto, pada Maret 2010 lalu.
Dachrin adalah jaksa dalam kasus ini. Ia sendiri membantah keras menerima suap dari Tekdianto waktu itu. Karena kasus ini, Dachrin langsung dimutasi dari Kejari Makassar ke Kejati Sulselbar.
Surat pencopotan keempatnya diterima Kejati Sulselbar, menjelang Lebaran Idul Fitri lalu. Kepala Kejati Sulselbar Adjat Sudrajat membenarkan hal itu, Rabu (15/9). Ia mengatakan, secara resmi pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pencopotan keempatnya. Alasan pencopotan sendiri menurut Adjat, karena pembelaan keempat jaksa yang dilaporkan terlibat suap dan pemerasan itu ditolak Kejagung.
"Bidang Pengawasan Kejagung RI menolak dan tidak mengabulkan alasan dari para jaksa ini, setelah mengirimkan bantahan atas keterlibatan mereka. Ini merupakan hukuman disiplin berat karena tiga jaksa dibebaskan dari jabatannya sebagai jaksa selama dua tahun dan satu jaksa dicopot dari jabatan strukturalnya," papar Adjat.
Menurutnya, ini sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkra. Malahan, ada satu jaksa lagi yang diusulkan untuk dicopot, akan tetapi belum ada keputusan dari Kejagung. "Kita masih tunggu untuk yang satu ini," terang Adjat. Hanya saja, ia menolak untuk membeberkan identitas jaksa yang dimaksud.
"Nantilah. Tidak etiskan. Masa baru usul, namanya sudah dibeberkan," katanya.
Andi Makmur, Aharuddin Karim dan Muhtar Temba adalah jaksa penyidik kasus kredit fiktif BTN Syariah. Pada Maret lalu, kasus ini digulirkan setelah ditetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Kredit BTN Syariah Muh Nasir, Direktur PT ARA Jusmin Dawi, dan mantan Kepala Cabang BTN Syariah Makassar Abdurrahman Basalamah.
Kasus kredit fiktif BTN Syariah diduga merugikan negara RP 44 miliar. Ini bermula ketika Jusmin mengajukan permohonan kredit kepada BTN Syariah. Kredit itu memasukkan nama-nama nasabah fiktif untuk pengadaan kendaraan bermotor.
Kredit kemudian disetujui oleh Nasir dan Abdurrahman. Namun setelah diaudit BPKP, ditemukan kerugian negara akibat data fiktif nasabah senilai Rp 44 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, terungkap transkrip percakapan Jusmin dengan Andi Makmur. Dalam percakapan itu, ditengarai ada penyuapan yang dilakukan Jusmin kepada Andi Makmur cs.
Namun, hal ini telah dibantah oleh Andi Makmur, Aharuddin Karim dan Muhtar Temba.
Rekaman itu sempat diperdengarkan Kejati Adjat Surajat kepada Hamzah Tadja (Jamwas Kejagung). Kajati dalam kesempatan itu mengakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah suara Andi Makmur. (Berita Kota)
0 komentar:
Posting Komentar