Tidak Masuk Akal Tahanan Korupsi Menang Pilkada
“Masa tahanan korupsi bisa menang Pilkada?” kata Kristian, Kamis (16/9) dalam unjuk rasa di halaman kantor KPU Provinsi Papua.
Peday menjelaskan, keberadaan Yusak Yaluwo sebagai pemenang Pemilukada, patut dipertanyakan. Karena citra Yusak Yaluwo telah diketahui masyarakat sebagai tersangka korupsi.
“Siapa yang sebenarnya memberikan suara kepada Yusak Yaluwo, ini harus ditinjau,” ujarnya.
BEM Uncen meminta, KPU Provinsi Papua serta kepolisian menyelidiki ulang keabsahan Pilkada di Boven Digoel.
Sebelumnya Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo didakwa menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 dan 2007 oleh Jaksa Penuntut Umum, KPK. JPU menyebut, Yusak telah menggunakan dana APBD sejumlah Rp.66 miliar dan membeli 1 unit kapal tanker untuk pengangkutan minyak di Boven Digoel pada 2006 dan 2007.
Akibat perbuatannya, Penuntut Umum menjerat Yusak dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (Jubionline)
0 komentar:
Posting Komentar