Freeport Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Hal itu diungkapkan Martinus Bukaleng dan rekan-rekannya, salah satu pemilik tanah ulayat. Dia mengaku, selama ini belum pernah mendapatkan ganti rugi atas tanah miliknya yang dijadikan PT.Freeport sebagai lokasi tambang.
“Tanah-tanah hak Ulayat Adat mulai dari Grasberg sampai Pantai Laut Arafura yang telah dikuasai Freeport selama ini belum ada ganti rugi kepada kami, sebagai pemilik yang sah,” kata Martinus, di Timika Papua, Selasa malam (21/9).
Menurut Martinus, tidak hanya PT Freeport yang belum memberikan ganti rugi, tetapi Pemerintah Timika dan Papua pun juga belum pernah memberikan ganti rugi terhadap tanah warisan nenek nenek moyangnya.
“Kami masih ingat bahwa pada 16 Maret 1985, kami pernah melepas sebidang tanah kepada pemerintah seluas 40 ribu hektare di Desa Kwamki,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Martinus, pada 29 September 1983, dirinya juga pernah melepas tanah seluas 12 ribu ha di Kampung Kaukapu, dan pada 5 April 1994 dia melepas tanah seluas 25 ribu ha di Kuala Kencana.
Ia juga mengaku melepas tanah seluas 25 ribu ha pada 22 Nopember 1997 di Kampung Koperapoka Nawaripi Nayaro. “Jadi tanah yang kami serahkan kepada pemerintah 102 ribu ha, untuk lokasi transmigrasi luas 25 ribu ha, serta untuk limbah berbahaya seluas 25 ribu ha,” katanya menegaskan. (REPUBLIKA)
0 komentar:
Posting Komentar