PT. Sinar Kencana Perkasa Langgar HAM

“Sebenarnya perusahaan harus menjamin kebebasan beragama bagi buruh, bukan sebaliknya. Pihak perusaahaan harus memfasilitasi para buruh menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Karena itu hak asasi,” kata Pastor John, Rabu (22/9).
Dikabarkan bahwa umat Katolik yang berdomisili di distrik Kaure, Lere Juk, Sentani, Kabupaten Jayapura tidak dizinkan mendirikan rumah ibadah oleh pihak perusahaan.
Umat Katolik yang mayoritas buruh PT Sinar Kencana itu menjalankan ibadah di bekas gudang penampungan bibit kelapa sawit milik SKP setelah sebelumnya bergabung dengan gereja Kristen Protestan, Pentakosta, dan Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
“Dalam hal ini perusahaan lari dari tanggung jawab. Semestinya ia melindungi hak-hak kaum buruh, tidak hanya soal beribadah tetapi juga kesejahteraan lahiriah,” lanjut penerima Hap Yiem Award 2009 ini.
Dia mengaku, saat ini pihak gereja telah melakukan investigasi dan pendekatan dengan pimpinan perusahaan untuk mencari solusi dari masalah tersebut.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang izin pendirian rumah ibadah, umat beragama bebas mendirikan rumah ibadah. (JUBI)
0 komentar:
Posting Komentar