Amping Minta Diadili di Tana Toraja

Permintaan Amping disampaikan saat pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 21 September.
Dalam eksepsinya, pengacara Amping, Jamaluddin Rustam beralasan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Tana Toraja, sehingga proses persidangannya juga selayaknya dilakukan di daerah tersebut.
"Lokus (tempat kejadian) perkaranya kan terjadi di Tana Toraja. Karena itu kami minta agar proses sidang kasus ini dilakukan di Tana Toraja," ujar Jamaluddin.
Pembacaan keberatan atas dakwaan jaksa yang berlangsung hanya sekira 15 menit itu, juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang dialamatkan kepada terdakwa tidak cermat dan kabur. Makanya, terdakwa minta agar dia dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan JPU.
"Di sini JPU tidak menjelaskan secara rinci berapa dana yang harus menjadi tanggung jawab terdakwa. Jaksa hanya menyebutkan bahwa kasus ini merugikan negara Rp 1,6 miliar. Padahal, dalam kasus ini ada tiga terdakwa. Nah mestinya harus dirinci berapa yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa, berapa Popang dan Berapa CL Palimbong," ujar Jamaluddin.
Karena kasus dugaan korupsi ini terpisah satu sama lain, Jamaluddin berpendapat JPU mestinya memperjelas besarnya dana yang dikorupsi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. "Karena tidak dirinci, kami selaku pengacara terdakwa berpendapat bahwa dakwaan JPU cacat hukum," tegas Jamaluddin.
Seperti pada persidangan sebelumnya, puluhan kolega khususnya kepala lembang (kepala desa) dari Tana Toraja, datang langsung menghadiri proses sidang Amping. Para kades tersebut bahkan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Saat bersamaan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi demo di depan PN Makassar. Koordinator Aksi, Ahmad Sabang dalam orasinya mengingatkan majelis hakim PN Makassar untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. "Kami juga mendesak hakim tidak kompromi dengan terdakwa," ujar Ahmad.
Sementara itu, permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa kepada majelis hakim PN Makassar hingga kemarin belum dikabulkan. Usai sidang, terdakwa tetap digiring ke Rutan Kelas I Makassar. "Kita tetap berharap terdakwa ditangguhkan mengingat tugas-tugas yang harus diselesaikan di akhir jabatannya," ujar Jamaluddin. (Fajaronline)
0 komentar:
Posting Komentar