Sidang Kasus Korupsi Amping Ricuh

Ratusan massa pendukung Amping Situru terlibat saling lempar dengan para mahasiswa yang kontra terhadap terdakwa korupsi ini. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 wita saat sidang Amping berlangsung.
Massa pendukung Amping yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Menggugat (AMTM) yang berasal dari berbagai kalangan itu datang langsung dari Tana Toraja dengan menggunakan bus dan kendaraan roda empat lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa. Di antara ratusan massa itu, juga terlihat beberapa pejabat seperti camat dan kepala lembang (kepala desa).
Sementara massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Toraja (Format) dan Makassar Law Advocation Centre (MLAC) adalah massa yang kontra terhadap terdakwa. Walau hanya berjumlah puluhan orang, namun para mahasiswa tersebut tetap bersuara lantang bahkan mengecam massa pendukung Amping, karena dinilai membela koruptor.
.Pemicu keributan antara dua kubu massa ini diduga karena saling ejek dan menantang saat kedua kubu melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Makassar. Aksi saling lempar batu pun tak terelakkan di halaman Pengadilan Negeri Makassar.
Beruntung, bentrokan ini tidak sampai menimbulkan korban dari kedua pihak. Namun, dua mobil pegawai PN Makassar, Besse Meriawati dan Ansar Badu rusak terkena lemparan batu.
Dalam peristiwa ini, beberapa massa dari pendukung Amping maupun dari mahasiwa ditangkap polisi dan dibaw ke Polrestabes Makassar untuk diamankan. Salah satu dari massa yang berhasil diamankan polisi adalah, Ashari Setiawan alias Kama Cappi yang merupakan koordinator massa pendukung terdakwa. .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya selaku bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.
JPU mengatakan, terdakwa telah menerima permintaan bantuan dana dari beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pada 2003-2004. Atas persetujuan terdakwa itu, bantuan lalu dicairkan.
Namun dalam pertanggungjawaban keuangan , terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum," kata JPU Kejati Sulselbar, Mansur.
Perbuatan terdakwa itu dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No.105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah, dan pasal 55 ayat (2) keputusan Mendagri No.29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengurusan keuangan daerah.
Dalam kasus ini, Amping Situru dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan d ayat (2) serta ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan subsider, terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan d ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.
Pada sidang perdana ini, tim pengacara Amping Situru, Jamaluddin Rustam langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurut Jamaluddin, kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena terdakwa kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta memiliki tanggung jawab pemerintahan yang tidak bisa diwakilkan kepada pejabat lain.
"Yang terpenting bahwa Amping ini adalah bupati aktif yang saat ini dalam masa akhir jabatannya. Tenaganya dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas utamanya dalam hal pertanggungjawaban keuangan daerah," ujar Jamaluddin.
Mengenai ratusan massa pendukung Amping, Jamaluddin menilai bahwa kedatangan massa tersebut wajar sebagai bentuk dukungan moral terhadap bupati mereka. Namun ia tetap berharap agar para massa pendukung bupati tidak berbuat anarkis, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terdakwa kepada yang berwenang.
Semetara itu menyikapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Amping, Jenderal Lapangan Format, Cristian mengingatkan majelis hakim PN Makassar agar tidak menangguhkan penahanan terdakwa.
Format juga mendesak pengadilan untuk tidak kompromi dengan pelaku korupsi. Serta mengecam keras kedatangan sejumlah PNS, pendeta, dan aparat pemerintahan di Tana Toraja yang datang memberikan dukungan terhadap Amping Situru. (Arjuna, Sumber Fajaronline)
0 komentar:
Posting Komentar