Terpidana Korupsi di Toraja Masih Bebas Berkeliaran

Walau ketiganya telah divonis dengan masa hukum satu tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah oleh Mahkama Agung (MA) namun hingga kini mereka tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja.
Ketiga koruptor tersebut adalah, Wellem Toding, MT Allorerung, dan Stephen Sonda Bassa. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pemberdayaan perempuan DPRD Tana Toraja (2003), anggaran mobilitas anggota DPRD Tana Toraja (2002), dan anggaran pengadaan barang dan jasa DPRD Tana Toraja (2003) yang merugikan Negara senilai Rp 1 milliar lebih
Adrianus, Kasi Pidsus Kejari Makale mengatakan pihaknya belum melakukan mengeksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut dengan karena masih menyempurnakan berbagai persiapan.
Dikatakan Adrianus, untuk mengeksekusi ketiga terdakwa, kejaksaan masih harus melakukan pemanggilan terhadap ketiganya. Kejaksaan juga harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menjebloskan mereka ke dalam penjara.
Adrianus berjanji dalam waktu dekat ini kasus ketiga terdakwa akan segera tuntas bahkan para terdakwa sudah akan berada di dalam rutan. (Arjuna, Sumber: Fajaronline)
0 komentar:
Posting Komentar