Rekaman Ade-Ari Tidak Muncul, Anggodo Ditinggal Pengacara
"Kami telah melihat yurisprudensi di mana dua hakim Tipikor meninggalkan sidang. Jadi sekarang kami juga mohon izin meninggalkan persidangan tapi kami akan duduk di depan," ujar kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Kaligis kecewa karena hakim dan jaksa tidak mampu menghadirkan rekaman tersebut. Padahal sejumlah petinggi Polri mengatakan rekaman tersebut ada dan siap dihadirkan ke persidangan. Namun Kaligis menegaskan aksi meninggalkan sidang ini hanya akan berlangsung hari ini.
"Waktu penuntutan kami akan hadir kembali. Karena tidak ada kesungguhan dari eksekutor untuk menghadirkan rekaman itu," jelas Kaligis.
Merespons hal ini ketua majelis hakim Tjokorda Rai memberikan izin pada tim kuasa hukum untuk meninggalkan arena persidangan.
"Mengenai permintaan saudara pengacara untuk meninggalkan persidangan hari ini sampai penuntutan, majelis menghormati," kata Tjokorda.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anggodo. Tapi Anggodo menolak diperiksa karena tidak didampingi pengacara.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia, kalau tidak didampingi pengacara saya tidak mau diperiksa," kata Anggodo.
Dengan demikian hakim memutuskan membacakan BAP Anggodo saat pemeriksaan penyidik KPK. Hakim pun melanjutkan sidang dengan catatan BAP dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Keberatan kami catat, tapi BAP di bacakan oleh jaksa," kata majelis hakim.
Saat ini masih berlangsung pembacaan BAP oleh jaksa Suwarji. (Detik News)
0 komentar:
Posting Komentar