5.000 Perkara Belum Selesai di MA
"Betul kita mengakui adanya itu. Itu juga yang dipersoalkan DPR kemarin. Itu memang menjadi perhatian. Dari MA, kita sudah menempuh beberapa cara tapi nyatanya belum maksimal," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Tumpa juga mengakui salah satu penyebab terjadinya penumpukan perkara tersebut adalah proses minutasi yang lambat terhadap keluarnya putusan atas sebuah perkara.
"Tapi bila dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, saat ini penanganan perkara di MA, termasuk minutasi tetap lebih baik. Sudah hampir lebih cepat," jelasnya.
Adanya perkembangan baik tersebut, lanjut Tumpa, lantaran adanya proses mengoreksi perkara setelah minutasi selesai dan tidak hanya dilakukan oleh satu hakim agung anggota majelis.
"Ada hakim pembaca satu dan ketua majelis akan melakukan koreksi itu secara bersama-sama," tandasnya. (Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar